Kamis, 26 Desember 2013

kasus korupsi dishubkominfo banggai

  Hitung Kerugian Negara, Jaksa Tunggu Audit BPKP

  

Taksiran Sementara Nilai Korupsinya Rp 500 Juta

LUWUK-Untuk perhitungan kerugian negara akibat korupsi yang terjadi di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Banggai, Kejaksaan Negeri Luwuk masih harus menunggu kedatangan tim BPKP. Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Iwan Gustiawan SH, Minggu (15/12) kemarin.
Kepada Luwuk Post, Iwan Gustiawan SH mengungkapkan saat ini pemeriksaan masih terus dilakukan Jaksa Penyidik. “Penyidikannya masih berjalan sambil menunggu tim dari BPKP turun untuk melakukan audit perhitungan kerugian,” terang Iwan.
Dikatakan, kerugian negara akibat korupsi yang terjadi dalam pungutan retribusi pelayanan pelabuhan kapal pada tahun 2011 hingga 2012 lalu, sesuai perhitungan sementara berkisar Rp 500 juta lebih. Namun, angka kerugian negara itu dimungkinkan bakal bertambah, sebab hasil temuan Kejari beberapa waktu lalu masih harus disesuaikan kembali dengan hasil audit tim BPKP nantinya. “Iya, ada kemungkinan nilai kerugian negara lebih besar dari yang diperkirakan sebelumnya,” kata pria yang gemar memancing ini.
Meskipun demikian, Iwan enggan berkomentar lebih terkait kemungkinan itu, menurutnya itu tetap harus menunggu hasil audit tim BPKP nantinya.(tim)

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar