Direktur Reserse
dan Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Rudi Hartono mengatakan, diduga para tersangka
merupakan sindikat yang melakukan pencurian bagasi penumpang secara
terstruktur. Setiap pelaku memiliki peran. ”Kalau melihat cara kerja mereka,
mereka ada sindikat karena dilakukan secara bersama-sama dan memiliki peran
masing-masing. Bahkan, sistem
kerja mereka juga terstruktur,” kata Rudi di Mapolda Kalbar kemarin.
Rudi menyebutkan, sebelum menetapkan tersangka, pihaknya memeriksa 12
porter yang diduga juga terlibat dalam aksi pencurian itu. ”Dari pemeriksaan 12
orang itu, mengarah pada empat orang tersebut, kemungkinan bisa bertambah dan
berkembang. Karena berdasar keterangan, beberapa dari mereka mengetahui
perbuatan pelaku,” jelas Rudi. Selain memeriksa belasan porter tersebut, penyidik akan memeriksa petugas bagian X-ray. ”Sejauh mana keterlibatan mereka, kita akan periksa semua, termasuk bagian X-ray. Bandara harus steril,” tegasnya.
Ditanya soal nominal atau nilai perhiasan yang dicuri, Rudi tidak bisa
memastikan. ”Berapa nilainya, kita juga tidak tahu. Karena saya bukan ahli berlian. Namun, jika
diperlukan, kita akan minta bantuan saksi ahli. Agar masalah nilai atau nominal
ini tidak menjadi polemik dan semua bisa klir,” lanjutnya.
Sementara itu, barang bukti yang dapat diamankan dari tangan pelaku berupa 2
cincin kawin emas kuning, 1 cincin emas kuning, 3 cincin emas putih, 1 rantai
emas putih, 1 rantai emas kuning, 1 gelang emas putih, 1 bandul kalung emas
kuning, 1 kalung berliontin emas putih, 1 pasang anting emas putih bermata
mutiara, 1 anting emas putih, dan 1 jam tangan merek Rolex.
Ke depan, lanjut Rudi, pengamanan terhadap Bandara Supadio, Pontianak,
diperketat. Polda Kalbar akan berkoordinasi dengan pihak PT Angkasa Pura (AP)
II untuk menempatkan personel Kantor Pelaksana Pengamanan
Pelabuhan Udara (KP3U) di lokasi rawan yang tidak terpantau CCTV. ”Untuk
pengamanan, sebenarnya di sana (bandara) sudah ada KP3U, namun bagaimana
SOP-nya, nanti kita koordinasikan dengan pihak bandara,” terangnya.
Menurut Rudi, aksi pencurian bagasi penumpang di lambung pesawat bukan kali
pertama. ”Kita akan cek, apakah sebelumnya memang ada laporan yang masuk atau
tidak. Kalau ada, kita akan konfrontasi,” lanjut Rudi.
Selain akan memeriksa beberapa orang yang diduga terlibat dalam aksi
pencurian itu, tambah Rudi, pihaknya akan memeriksa Titi Yusnawati dan suaminya,
AKBP Idha Endi Prasetyono, terkait dengan asal kepemilikan perhiasan yang konon
mencapai belasan miliar rupiah itu. ”Kami juga akan periksa mereka. Dari mana
asal usul perhiasan itu, kalau memang membeli, apakah ada nota pembeliannya,
dan beli dari mana. Itu yang masih kita telusuri,” tambahnya.
Sementara itu, Supandi, salah seorang tersangka yang berhasil diwawancarai Pontianak
Post (Jawa Pos Group), mengaku sudah setahun bekerja sebagai porter
Lion Air. Selama itu dia sudah melakukan pencurian bagasi penumpang sepuluh
kali. Untuk melancarkan aksinya, Supandi bekerja sama dengan empat rekannya
yang lain. Selama ini dia berperan sebagai eksekutor dalam pencurian bagasi
penumpang pesawat tersebut. ”Setiap kali saya dapat barang, barang itu saya
serahkan kepada Agung dan Ateng, petugas GSE (ground support equipment). Kemudian, nanti hasilnya kita bagi
rata,” kata Supandi.
Menurut Supandi, aksi pencurian itu dilakukan di dalam lambung pesawat.
Lokasi tersebut dipilih karena tidak terpantau CCTV. Dalam beraksi, Supandi mencongkel
kunci pengaman koper (bag) dengan kunci motor yang sudah dirinya persiapkan.
Supandi menambahkan, perhiasan hasil curian itu rencananya dijual ke toko
emas. Namun, toko emas yang tak jauh dari bandara tidak mau menerima karena
perhiasan tersebut tak dilengkapi surat-surat. ”Rencananya kita jual. Tapi,
toko emasnya tidak mau terima, katanya takut, karena tidak ada surat-suratnya,”
ucapnya.
Selain perhiasan itu, Supandi mengaku sering mencuri rokok dan uang mulai Rp
200 ribu hingga Rp 1 juta milik penumpang. Dia juga pernah mencuri ponsel dan kamera
yang disimpan di bagasi. ”Tapi, yang paling sering rokok,” ujar Supandi.
Disinggung mengenai keterlibatan petugas X-ray, Supandi mengaku
tidak pernah berkomunikasi dengan pihak X-Ray. ”Saya tidak pernah
berkomunikasi dengan mereka, kami satu tim lima orang,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan
pasal 362 dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (sumber : JPNN)
Sehari Langsung Terbongkar
1. Kawanan pencuri beraksi pada
Jumat (3/1) pukul 16.10 di lambung Lion Air.
2. Supandi berperan sebagai
eksekutor.
3. Supandi mencongkel bag
(koper) dengan kunci motor.
4. Setelah mendapatkan barang
(perhiasan), Supandi menyerahkan kepada Agung dan Ateng, operator GSE.
5. Oleh Ateng, perhiasan itu
disimpan di rumah.
6. Malamnya Supandi mendatangi
rumah Ateng untuk memperlihatkan barang curian tersebut.
7. Perhiasan itu rencananya
dijual ke salah satu toko emas. Namun, toko emas tersebut tak mau menerima
karena tidak ada surat.
8. Karena pencuri itu takut,
perhiasan tersebut disimpan di pekarangan warga.
9. Sebelumnya Supandi mengambil 2
cincin, 2 gelang, dan jam tangan Rolex.
10. Sabtu (4/1) pukul 08.00
perhiasan ditemukan Joko Lelono, pemilik pekarangan.
Sepuluh Porter yang Diperiksa:
1. Supandi, berperan membawa tas
ke bagasi pesawat dan mencongkel tas korban. Dia mendapat bagian 2 gelang dan 2
cincin.
2. Agung, berperan sebagai
pencongkel dan mengambil perhiasan. Dia mendapat bagian 2 cincin, 1 kalung, dan
2 berlian.
3. Suheri, mengetahui aksi
pencurian itu.
4. Fitriadi, mengetahui aksi
pencurian itu dan mendapat bagian cincin.
5. Badawi, mengetahui dan tidak
mendapat bagian.
6. Sumirin, mengetahui dan tidak
mendapat bagian.
7. Rian setiawan, mengetahui dan
tidak mendapat bagian.
8. Mat Hari, mengetahui dan tidak
mendapat bagian.
9. Ateng, mengetahui dan tidak mendapat
bagian.
10. Darusal.
(illustrasi photo sumber : google)
(illustrasi photo sumber : google)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar