LUWUK-Amirudin, warga Morowali yang menjadi Koordinator Lapangan (Korlap) aksi demo warga Dongin di Mapolres Luwuk, kemarin sekira pukul 09.30 Wita, Kamis (2/9), diciduk polisi. Amirudin diciduk karena memimpin aksi unjuk rasa tanpa disertai surat ijin. Kapolres Banggai, AKBP Dulfi Muis SIk SH MH bahkan turun langsung ke lapangan dan menjemput Amirudin, sebelum digiring ke ruangan penyidik.
Aksi unjuk rasa merupakan protes atas penangkapan 10 warga Desa
Dongin yang menjadi tersangka kasus pengrusakan Balai Desa Dongin beberapa
waktu lalu.
Beberapa warga lainnya yang dipanggil polisi untuk menjadi saksi
dalam kasus pengrusakan itupun tak pernah menghadiri panggilan polisi. Diduga
karena takut ditetapkan sebagai tersangka. Sebab mayoritas diantara mereka juga
terlibat dalam pengrusakan balai desa. Rabu (01/10) sejumlah warga juga telah
melakukan aksinya di kantor DPRD Banggai. Sore harinya sekira pukul 15.00 Wita
hingga pukul 18.00 Wita masyarakat juga melakukan aksinya di Mapolres Luwuk
untuk mendesak polisi melepaskan rekan-rekannya. Sempat diterima Kapolres
bersama Wakapolres, Kompol Prasetya Sejati SIk, masyararakat diminta untuk
kooperatif dalam menghadiri panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan.
Bukannya menghadiri panggilan, warga kembali ke Mapolres dengan
melakukan aksi Kamis kemarin."Kalau Rabu kemarin mereka memang ijin, tapi
untuk hari ini tidak ada pemberitahuan," sebut Kapolres.
Kapolres saat melihat adanya aksi masyarakat Dongin tersebut
langsung dari luar ruangannya, dan memerintahkan anggotanya untuk menangkap
Amiruddin yang saat itu tengah berorasi.
Ibu-ibu yang ikut dalam aksi tersebutpun histeris dan
berteriak-teriak meminta agar korlapnya tidak ditangkap. Namun, Amiruddin dan
sejumlah warga yang diduga merupakan pelaku pengrusakanpun digiring ke dalam
Mapolres Banggai dan langsung dilakukan pemeriksaan."Berulang kali saya
katakan, unjuk rasa itu tidak dilarang tapi harus ada pemberitahuan. Mereka
(masyarakat Dongin,red) saat saya tanyakan katanya ada ijinnya, saya tanyakan
untuk hari apa, katanya dari kemarin sampe selesai. Lah, kalau sampe selesai ini
kan gak jelas, masa orasi sampai selesai, bisa sampe tahun depan dong ijinnya
kalau gitu," tegasnya.
"Amiruddin kita amankan karena melakukan aksi unjuk rasa
tanpa ijin. Dan kita juga memiliki hak untuk menahannya selama 1 kali 24 jam
untuk pemeriksaan," sambungnya.
Penahanan Amiruddin dilakukan karena yang bersangkutan melanggar
Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 pasal 10 ayat 3 tentang kemerdekaan
menyampaikan pendapat di muka umum. Dimana, polisi dapat membubarkan aksi yang
sebelumnya tanpa pemberitahuan."Kalau ditahan tidak, minimal wajib lapor.
Untuk kendaraan dan perlengkapan unjuk rasa untuk sementara kita tahan. Kalau
kita tidak tegaskan seperti itu, nanti dia semakin menjadi-jadi," ungkap
Kapolres.
Informasi yang berhasil dihimpun Luwuk Post, polisi mengamankan
sekira 19 warga desa Dongin untuk dimintai keteragannya terkait kasus
pengrusakan balai desa. Sementara 10 warga lainnya yang telah diperiksa dan
ditetapkan sebagai tersangka kini telah dititipkan di Lapas Kelas IIB Luwuk.
Amirudin sendiri disebut-sebut berada dibalik aksi pengrusakan
balai desa Dongin yang dilakukan warga setempat.(van)
sumber : luwukpost
Tidak ada komentar:
Posting Komentar