Jumat, 03 Oktober 2014

Pimpin Demo di Mapolres, Amirudin Diciduk



LUWUK-Amirudin, warga Morowali yang menjadi Koordinator Lapangan (Korlap) aksi demo warga Dongin di Mapolres Luwuk, kemarin sekira pukul 09.30 Wita, Kamis (2/9), diciduk polisi. Amirudin diciduk karena memimpin aksi unjuk rasa tanpa disertai surat ijin. Kapolres Banggai, AKBP Dulfi Muis SIk SH MH bahkan turun langsung ke lapangan dan menjemput Amirudin, sebelum digiring ke ruangan penyidik.
Aksi unjuk rasa merupakan protes atas penangkapan 10 warga Desa Dongin yang menjadi tersangka kasus pengrusakan Balai Desa Dongin beberapa waktu lalu.
Beberapa warga lainnya yang dipanggil polisi untuk menjadi saksi dalam kasus pengrusakan itupun tak pernah menghadiri panggilan polisi. Diduga karena takut ditetapkan sebagai tersangka. Sebab mayoritas diantara mereka juga terlibat dalam pengrusakan balai desa. Rabu (01/10) sejumlah warga juga telah melakukan aksinya di kantor DPRD Banggai. Sore harinya sekira pukul 15.00 Wita hingga pukul 18.00 Wita masyarakat juga melakukan aksinya di Mapolres Luwuk untuk mendesak polisi melepaskan rekan-rekannya. Sempat diterima Kapolres bersama Wakapolres, Kompol Prasetya Sejati SIk, masyararakat diminta untuk kooperatif dalam menghadiri panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan.
Bukannya menghadiri panggilan, warga kembali ke Mapolres dengan melakukan aksi Kamis kemarin."Kalau Rabu kemarin mereka memang ijin, tapi untuk hari ini tidak ada pemberitahuan," sebut Kapolres.
Kapolres saat melihat adanya aksi masyarakat Dongin tersebut langsung dari luar ruangannya, dan memerintahkan anggotanya untuk menangkap Amiruddin yang saat itu tengah berorasi.
Ibu-ibu yang ikut dalam aksi tersebutpun histeris dan berteriak-teriak meminta agar korlapnya tidak ditangkap. Namun, Amiruddin dan sejumlah warga yang diduga merupakan pelaku pengrusakanpun digiring ke dalam Mapolres Banggai dan langsung dilakukan pemeriksaan."Berulang kali saya katakan, unjuk rasa itu tidak dilarang tapi harus ada pemberitahuan. Mereka (masyarakat Dongin,red) saat saya tanyakan katanya ada ijinnya, saya tanyakan untuk hari apa, katanya dari kemarin sampe selesai. Lah, kalau sampe selesai ini kan gak jelas, masa orasi sampai selesai, bisa sampe tahun depan dong ijinnya kalau gitu," tegasnya.
"Amiruddin kita amankan karena melakukan aksi unjuk rasa tanpa ijin. Dan kita juga memiliki hak untuk menahannya selama 1 kali 24 jam untuk pemeriksaan," sambungnya.
Penahanan Amiruddin dilakukan karena yang bersangkutan melanggar Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 pasal 10 ayat 3 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Dimana, polisi dapat membubarkan aksi yang sebelumnya tanpa pemberitahuan."Kalau ditahan tidak, minimal wajib lapor. Untuk kendaraan dan perlengkapan unjuk rasa untuk sementara kita tahan. Kalau kita tidak tegaskan seperti itu, nanti dia semakin menjadi-jadi," ungkap Kapolres.
Informasi yang berhasil dihimpun Luwuk Post, polisi mengamankan sekira 19 warga desa Dongin untuk dimintai keteragannya terkait kasus pengrusakan balai desa. Sementara 10 warga lainnya yang telah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka kini telah dititipkan di Lapas Kelas IIB Luwuk.
Amirudin sendiri disebut-sebut berada dibalik aksi pengrusakan balai desa Dongin yang dilakukan warga setempat.(van)

sumber : luwukpost