Minggu, 05 Januari 2014

Empat Porter Lion Air Jadi Tersangka

 Pencurian Perhiasan Milik Istri Polisi di Kabin Pesawat

PONTIANAK – Penyidikan kasus pencurian perhiasan yang kabarnya senilai Rp 19 miliar milik Titi Yusnawati, istri pejabat Polda Kalbar AKBP Idha Endi Prasetyono, terus berjalan. Tim penyidik kemarin (5/1) menetapkan empat porter sebagai tersangka pencurian yang terjadi di bagasi pesawat Lion Air JT 715 dari Pontianak tujuan Jakarta Jumat lalu (3/1). Empat tersangka itu adalah karyawan Pratita Titian Nusantara selaku grup handling maskapai Lion Air. 
Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Rudi Hartono mengatakan, diduga para tersangka merupakan sindikat yang melakukan pencurian bagasi penumpang secara terstruktur. Setiap pelaku memiliki peran. ”Kalau melihat cara kerja mereka, mereka ada sindikat karena dilakukan secara bersama-sama dan memiliki peran masing-masing. Bahkan, sistem kerja mereka juga terstruktur,” kata Rudi di Mapolda Kalbar kemarin.
Rudi menyebutkan, sebelum menetapkan tersangka, pihaknya memeriksa 12 porter yang diduga juga terlibat dalam aksi pencurian itu. ”Dari pemeriksaan 12 orang itu, mengarah pada empat orang tersebut, kemungkinan bisa bertambah dan berkembang. Karena berdasar keterangan, beberapa dari mereka mengetahui perbuatan pelaku,” jelas Rudi. 

Selain memeriksa belasan porter tersebut, penyidik akan memeriksa petugas bagian X-ray. ”Sejauh mana keterlibatan mereka, kita akan periksa semua, termasuk bagian X-ray. Bandara harus steril,” tegasnya.
Ditanya soal nominal atau nilai perhiasan yang dicuri, Rudi tidak bisa memastikan. ”Berapa nilainya, kita juga tidak tahu. Karena saya bukan ahli berlian. Namun, jika diperlukan, kita akan minta bantuan saksi ahli. Agar masalah nilai atau nominal ini tidak menjadi polemik dan semua bisa klir,” lanjutnya.
Sementara itu, barang bukti yang dapat diamankan dari tangan pelaku berupa 2 cincin kawin emas kuning, 1 cincin emas kuning, 3 cincin emas putih, 1 rantai emas putih, 1 rantai emas kuning, 1 gelang emas putih, 1 bandul kalung emas kuning, 1 kalung berliontin emas putih, 1 pasang anting emas putih bermata mutiara, 1 anting emas putih, dan 1 jam tangan merek Rolex.
Ke depan, lanjut Rudi, pengamanan terhadap Bandara Supadio, Pontianak, diperketat. Polda Kalbar akan berkoordinasi dengan pihak PT Angkasa Pura (AP) II untuk menempatkan personel Kantor Pelaksana Pengamanan Pelabuhan Udara (KP3U) di lokasi rawan yang tidak terpantau CCTV. ”Untuk pengamanan, sebenarnya di sana (bandara) sudah ada KP3U, namun bagaimana SOP-nya, nanti kita koordinasikan dengan pihak bandara,” terangnya.
Menurut Rudi, aksi pencurian bagasi penumpang di lambung pesawat bukan kali pertama. ”Kita akan cek, apakah sebelumnya memang ada laporan yang masuk atau tidak. Kalau ada, kita akan konfrontasi,” lanjut Rudi.
Selain akan memeriksa beberapa orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian itu, tambah Rudi, pihaknya akan memeriksa Titi Yusnawati dan suaminya, AKBP Idha Endi Prasetyono, terkait dengan asal kepemilikan perhiasan yang konon mencapai belasan miliar rupiah itu. ”Kami juga akan periksa mereka. Dari mana asal usul perhiasan itu, kalau memang membeli, apakah ada nota pembeliannya, dan beli dari mana. Itu yang masih kita telusuri,” tambahnya.
Sementara itu, Supandi, salah seorang tersangka yang berhasil diwawancarai Pontianak Post (Jawa Pos Group), mengaku sudah setahun bekerja sebagai porter Lion Air. Selama itu dia sudah melakukan pencurian bagasi penumpang sepuluh kali. Untuk melancarkan aksinya, Supandi bekerja sama dengan empat rekannya yang lain. Selama ini dia berperan sebagai eksekutor dalam pencurian bagasi penumpang pesawat tersebut. ”Setiap kali saya dapat barang, barang itu saya serahkan kepada Agung dan Ateng, petugas GSE (ground support equipment). Kemudian, nanti hasilnya kita bagi rata,” kata Supandi.
Menurut Supandi, aksi pencurian itu dilakukan di dalam lambung pesawat. Lokasi tersebut dipilih karena tidak terpantau CCTV. Dalam beraksi, Supandi mencongkel kunci pengaman koper (bag) dengan kunci motor yang sudah dirinya persiapkan.
Supandi menambahkan, perhiasan hasil curian itu rencananya dijual ke toko emas. Namun, toko emas yang tak jauh dari bandara tidak mau menerima karena perhiasan tersebut tak dilengkapi surat-surat. ”Rencananya kita jual. Tapi, toko emasnya tidak mau terima, katanya takut, karena tidak ada surat-suratnya,” ucapnya.
Selain perhiasan itu, Supandi mengaku sering mencuri rokok dan uang mulai Rp 200 ribu hingga Rp 1 juta milik penumpang. Dia juga pernah mencuri ponsel dan kamera yang disimpan di bagasi. ”Tapi, yang paling sering rokok,” ujar Supandi.
Disinggung mengenai keterlibatan petugas X-ray, Supandi mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan pihak X-Ray. ”Saya tidak pernah berkomunikasi dengan mereka, kami satu tim lima orang,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 362 dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (sumber : JPNN)



Sehari Langsung Terbongkar

1.      Kawanan pencuri beraksi pada Jumat (3/1) pukul 16.10 di lambung Lion Air.
2.      Supandi berperan sebagai eksekutor.
3.      Supandi mencongkel bag (koper) dengan kunci motor.
4.      Setelah mendapatkan barang (perhiasan), Supandi menyerahkan kepada Agung dan Ateng, operator GSE.
5.      Oleh Ateng, perhiasan itu disimpan di rumah.
6.      Malamnya Supandi mendatangi rumah Ateng untuk memperlihatkan barang curian tersebut.
7.      Perhiasan itu rencananya dijual ke salah satu toko emas. Namun, toko emas tersebut tak mau menerima karena tidak ada surat.
8.      Karena pencuri itu takut, perhiasan tersebut disimpan di pekarangan warga.
9.      Sebelumnya Supandi mengambil 2 cincin, 2 gelang, dan jam tangan Rolex.
10.    Sabtu (4/1) pukul 08.00 perhiasan ditemukan Joko Lelono, pemilik pekarangan.


Sepuluh Porter yang Diperiksa:
1.      Supandi, berperan membawa tas ke bagasi pesawat dan mencongkel tas korban. Dia mendapat bagian 2 gelang dan 2 cincin.
2.      Agung, berperan sebagai pencongkel dan mengambil perhiasan. Dia mendapat bagian 2 cincin, 1 kalung, dan 2 berlian.
3.      Suheri, mengetahui aksi pencurian itu.
4.      Fitriadi, mengetahui aksi pencurian itu dan mendapat bagian cincin.
5.      Badawi, mengetahui dan tidak mendapat bagian.
6.      Sumirin, mengetahui dan tidak mendapat bagian.
7.      Rian setiawan, mengetahui dan tidak mendapat bagian.
8.      Mat Hari, mengetahui dan tidak mendapat bagian.
9.      Ateng, mengetahui dan tidak mendapat bagian.
10.    Darusal.  

(illustrasi photo sumber : google)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar